Klasifikasi alat potong yang umum digunakan untuk peralatan permesinan:
1, Klasifikasi berdasarkan permukaan pemrosesan benda kerja
(1) Alat untuk memproses berbagai permukaan luar: termasuk alat pemutar, planer, pemotong frais, Bros dan file permukaan luar, dll;
(2) Alat pengolah lubang: termasuk bor, reamer, pemotong bor, reamer dan bros di permukaan bagian dalam;
(3) Alat pengolah benang: termasuk keran, cetakan, kepala pemotong ulir otomatis, alat pembubut ulir, dan alat penggilingan ulir;
(4) Alat pemrosesan roda gigi: termasuk kompor, alat pembentuk roda gigi, alat cukur roda gigi, alat pemrosesan roda gigi bevel, dll;
(5) Alat pemotong: termasuk mata gergaji bundar bergigi, gergaji pita, gergaji besi, alat bubut pemotong dan pemotong penggilingan mata gergaji, dll.

2, Klasifikasi menurut mode gerak pemotongan dan bentuk pisau yang sesuai
(1) Perkakas umum: seperti pahat bubut, ketam, pahat frais (tidak termasuk pahat bubut, pahat cetak dan pahat frais bentuk), pahat bor, mata bor, reamer, gergaji, dan lain-lain;
(2) Pemotong pembentuk: ujung tombak dari pemotong semacam ini memiliki bentuk yang sama atau hampir sama dengan penampang benda kerja yang akan diproses, seperti pemotong belok, membentuk planer, membentuk pemotong frais, memulai pembicaraan, reamer berbentuk kerucut dan berbagai pemotong pemrosesan benang;
(3) Alat pembangkit: gunakan metode pembangkitan untuk memproses permukaan gigi roda gigi atau benda kerja sejenis, seperti kompor, pembentuk roda gigi, pemotong cukur roda gigi, roda gigi bevel dan cakram pemotong penggilingan roda gigi bevel

