1. Peralatan permesinan harus dilengkapi dengan perangkat batas yang andal sesuai kebutuhan.
2. Peralatan pemrosesan mekanis harus dilengkapi dengan alat pengaman kelebihan beban untuk bagian-bagian yang mungkin rusak karena kelebihan beban.
3. Uji keseimbangan statis atau keseimbangan dinamis yang diperlukan harus dilakukan untuk bagian yang bergerak yang berputar dengan kecepatan tinggi.
4. Tindakan bantalan yang andal harus diambil untuk bagian yang bergerak dengan dampak inersia untuk mencegah kecelakaan cedera yang disebabkan oleh inersia.
5. Semua bagian bergerak yang mudah menyebabkan kecelakaan cedera harus ditutup atau dilindungi, atau tindakan perlindungan lainnya harus dilakukan untuk menghindari kontak dengan operator.
6. Berdasarkan bidang tempat operator berdiri, semua jenis perangkat transmisi dengan ketinggian kurang dari 2m harus dilengkapi dengan perangkat pelindung, dan perangkat transmisi material dan perangkat transmisi sabuk dengan ketinggian lebih dari 2m harus dilengkapi dengan perangkat pelindung.
7. Untuk menghindari cedera remuk, jarak antara bagian yang bergerak linier atau antara bagian yang bergerak linier dan bagian yang tidak bergerak harus memenuhi peraturan.
Tujuh poin di atas adalah mode pergerakan suku cadang dalam pemesinan. Umumnya, gerakan inersia dilakukan sesuai dengan sifat fisiknya. Beberapa perangkat transmisi dan perangkat transmisi sabuk harus dilengkapi dengan perangkat pelindung. Umumnya, transmisi gerakan bagian dilakukan sesuai dengan mode ini.




