Dalam pemrosesan suku cadang non-standar, akan ada pemahaman yang berbeda tentang pemrosesan presisi tinggi dan definisi yang berbeda, jadi bagaimana menentukan standar pemrosesan untuk pemrosesan suku cadang non-standar?

Definisi pemesinan presisi bagian non-standar adalah pemrosesan produksi dimensi atau karakteristik bagian baja individu sesuai dengan proses dan aliran proses, termasuk kerataan bagian baja, lapisan akhir permukaan, kerataan permukaan lapisan, kekuatan lapisan permukaan, sehingga produksi dan pemrosesan suku cadang dimungkinkan. Keakuratan dan kinerja pemrosesan produksi melebihi jangkauan penuh gambar teknik yang ditentukan.

Peraturan kerataan pemrosesan bagian non-standar adalah peraturan toleransi dimensi di sekitar bagian baja rangka persegi panjang dan bagian baja mesin presisi tinggi non-standar lainnya, ketebalan empat sudut bagian baja yang ditentukan pada rentang toleransi dimensi tertentu. Jika pengukuran presisi ketebalan keempat sisi tidak memenuhi persyaratan toleransi dimensi, tidak memenuhi persyaratan kerataan, dan bagian baja perlu disesuaikan kembali. Masalahnya ada pada cangkir hisap kaca mesin penggiling CNC, yang rusak karena aplikasi berlebihan, menyebabkan penyimpangan kerataan. Ini akan menjadi bagian roda gerinda tidak diperbaiki, atau bagian roda gerinda rusak, kali ini pemrosesan komponen perangkat keras non-standar juga perlu mengganti bagian roda gerinda, tetapi juga lagi untuk membersihkan pengisap kaca, dengan hati-hati lepaskan yang rapi, untuk mencegah munculnya gerinda.

Peraturan pemrosesan bagian yang tidak standar dari peraturan kerataan, yaitu ketentuan bagian samping baja dan permukaan jalan di atas peraturan toleransi ukuran. Pahami artinya kubus, dari sumbu bilangan tampaknya terbagi menjadi XYZ tiga sisi, umumnya menetapkan bahwa XZ, YZ melebihi ketentuan toleransi dimensi. Muncul pula penyimpangan dan ketentuan kerataan pada dasarnya sama. Dalam peraturan kerataan pemesinan presisi tinggi non-standar umumnya sesuai dengan ketentuan kerataan untuk dipecahkan.
